Ayam Bakar 17

Rabu, 13 Oktober 2010

Gara-gara Jenis Kelamin, Dituntut Lima Tahun Penjara

Selamat pagi sahabat, selamat pagi dunia, selamat pagi semua...

Mungkin sahabat masih ingat kasus Alterina Hofan yang mencuat beberapa waktu yang lalu, kemarin jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan pidana lima tahun penjara karena dianggap bersalah sesuai dakwaan pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik dan penggunaan akta otentik yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.


Sebenarnya apa yang terjadi? Secara fisik, Alterina sudah dinyatakan sebagai "laki-laki" meskipun menurut ahli forensik diberi catatan ada kelainan pada maaf alat kelaminnya. KTP-nya tercantum jenis kelamin laki-laki. Yang menjadi masalah adalah akta kelahirannya tertulis dia perempuan. Berdasar itu pula, jaksa menyatakan perkawinan Alterina dan Jane tidak sah karena secara legal formal mereka sama-sama perempuan.

Bukankah seharusnya akta kelahiran Alterina yang mesti dikoreksi dan menyesuaikan dengan fisik jenis kelamin yang sekarang? Setahu saya mereka menikah di Las Vegas tanggal 9 September 2008, bukankah perkawinan sah yang dilangsungkan diluar negeri harusnya diakui oleh negara? Bukankah akta surat nikah juga merupakan akta otentik? Dari awal, kasus ini memang agak aneh.... tragis... dan dramatis... seperti ada "orang kuat" dibalik batu sehingga kasus ini terkesan dipaksakan.

Menoleh ke belakang, apa bedanya dengan Dorce Gamalama?

Semoga para sahabat bisa menikmati pagi ini.

Salam,


Andy

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Powered By Blogger
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger