Selamat pagi sahabat, selamat pagi dunia, selamat pagi semua...
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang rokok diakui Menteri Kesehatan Endang Rahayu terjadi perdebatan yang cukup panjang mengenai permintaan pemerintah untuk secara total menghentikan iklan rokok.
"Kita masih ada yang belum sepakat karena masih dalam pembahasan tentang RPP rokok ini," ujar Endang Rahayu di Gedung DPR, Senayan,Jl Gatot Subtoro, Jakarta selatan, Senin (25/10/2010).
Dalam RPP rokok tersebut, salah satu materi yang termuat tentang pelarangan iklan rokok secara total diberbagai media.
"Intinya apakah rokok sehat? kita menginginkan totally baned iklan rokok," jelasnya.
Endang melanjutkan, pihaknya juga meminta adanya repacking pada bungkus rokok dan perluasan kawasan dilarang merokok.
"Kita minta juga pada bungkus rokok tidak hanya tulisan, akan tetapi dengan menggunakan gambar, misalnya gambar paru-paru," kata Endang.
Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-Undang Kesehatan nomer 36 tahun 2009.
Beberapa pokok materi RPP tentang rokok mengatur kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa. (Sumber: detik.com).
Semoga peraturan pemerintah tentang rokok ini berguna untuk menyelamatkan generasi yang akan datang dari pengaruh negatif nikotin dan tar yang berasal dari rokok. Apalagi kalau di peraturan tersebut tempat usaha penjualan rokok bersifat terbatas dan harus ada ijin khusus maka akan sulit anak-anak di bawah umur untuk mendapatkan akses pembelian rokok..
Semoga para sahabat bisa menikmati pagi ini.
Salam,
Andy
0 komentar:
Posting Komentar