Selamat pagi sahabat, selamat pagi dunia, selamat pagi semua...
Ada perkembangan baru dalam kasus yang berhubungan dengan Gayus Tambunan, yaitu tindak lanjut dari Mabes Polri atas laporan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) perkara Gayus Halomoan Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Pebruari 2010. Bahkan prosesnya tidak akan menunggu persidangan yang tengah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain proses dari kepolisian yang rencananya akan menjerat Cirus dan kawan-kawan dengan sangkaan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, Kejaksaan Agung juga akan menyiapkan sanksi internal untuk yang terbukti bersalah. Apakah itu saja? Bagaimana dengan kasus penyuapannya?
Kasus yang melibatkan oknum kejaksaan ini memang telah mencoreng citra lembaga yang berlokasi di gedung bundar, apalagi sampai saat ini sudah diproses oknum dari kepolisian dan pengadilan... sedangkan oknum dari kejaksaan yang terlibat seakan "tak tersentuh".
Mudah-mudahan tidak ada lagi oknum-oknum yang merasa kebal hukum, semoga puncak es segera mencair dan gunung di dasar laut akan semakin terlihat jelas di mata keadilan dan hukum. Amin.
Semoga para sahabat bisa menikmati pagi ini.
Salam,
Andy
0 komentar:
Posting Komentar