Ayam Bakar 17

Selasa, 19 Oktober 2010

Gayus Vs Jaksa

Selamat pagi sahabat, selamat pagi dunia, selamat pagi semua...


Bangun tidur, minum teh sambil baca koran di teras... kebiasaan yang menyenangkan, tapi berita di koran kurang menyenangkan bahkan sedikit geregetan waktu baca headline Jawa Pos "Gayus Sogok Jaksa Dua Kali". Kasus Gayus ini begitu rumit dan berbelit-belit, oknum polisi dan oknum hakim yang terlibat sudah diadili. Bagaimana dengan oknum jaksa yang terlibat?


Memang oknum jaksa yang terlibat sudah diberi sanksi "administratif", Poltak Manulang dan Cirus Sinaga dicopot dari jabatan struktural. Kamal Sofyan, Pohan Lasphy, Novarida dan A. Dita Purwitaningsih mendapatkan teguran tertulis. Adapula hukuman penundaan kenaikan pangkat berkala selama setahun yang diberikan kepada Suyono, M. Irfan Jaya, Nazran Aziz, Eka Kurnia Sukmasari dan Ika Safitri Salim. Sedangkan jaksa Fadil Regan dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama setahun.

Pertanyaannya, kalau memang terbukti terlibat dalam kasus Gayus, kenapa tidak diadili di pengadilan? Padahal sudah ada pengakuan dari Gayus yang menyatakan telah menyogok jaksa dua kali melalui pengacaranya yang bernama Haposan Hutagalung. Yang pertama, 5 miliar rupiah dan yang kedua 50 ribu dollar US.


Mestinya, kalau ada yang "menyogok" pasti ada yang "disogok", yang menyogok diadili... bagaimana dengan yang disogok? Entahlah.... makin geregetan saja memikirkannya. Citra institusi lembaga negara yang terhormat ini seakan dipertaruhkan hanya untuk "melindungi teman seperjuangan".


Angkat topi buat sahabat-sahabat saya yang mangabdi di kejaksaan yang sampai sekarang masih bersih dan menjaga kehormatan institusi, keep stay away from corruption guys...


Semoga para sahabat bisa menikmati pagi ini.

Salam,


Andy

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Powered By Blogger
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger